Pajak menjadi sektor pendapatan negara untuk menjalankan roda pemerintahan. Pungutan pajak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan (badan usaha/badan hukum). Namun tidak jarang pajak yang diberlakukan oleh pemerintah menjadi momok yang menakutkan bagi para pelaku usaha. Terdapat banyak sekali permasalahan atau sengketa perpajakan yang terjadi antara wajib pajak dengan pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Sebenarnya permasalahan tersebut dapat di antisipasi lebih dini, dengan melakukan beberapa metode – metode khusus di bidang perpajakan. beberapa perusahan alih -alih ingin menghindari pajak, justru malah dianggap pengelakan/pengemplangan pajak oleh pemerintah.
Syntax Advisor melaui Pajak itu Mudah memberikan solusi – solusi kepada para pengusaha tentang bagaimana tata cara pembayaran pajak.
Triadi Wijaya Syahrir selaku CEO Syintax Advisor mengatakan, “Melaui Pajak itu Mudah kami hadir untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan edukasi tentang perpajakan, pada saat ini kami melalukan edukasi perpajakan melalui konten-konten di media sosial, menyelenggarakan beberapa seminar dan workshop terkait perpajakan..”
Selain itu Triadi menuturkan terdapat beberapa seminar dan workshop yang membahas tuntas serta praktik tentang pajak. Hal ini memberikan angin segar serta solusi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengatasi permasalahan – permasalahan pajak yang mereka dialami.
Sumber: Pajak itu Mudah