Jasa
Jasa
Jasa Perpajakan
Jasa Konsultan Pajak yang kami sediakan :
1. Transfer Pricing
Penyusunan dokumentasi transfer pricing berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Untuk mendukung proses tersebut, ruang lingkup jasa kami adalah pengumpulan data analisis perusahaan dan industri, termasuk analisis fungsional dan implementasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
2. Jasa Perencanaan Pajak
Jasa perencanaan perpajakan bertujuan untuk merumuskan rencana strategis untuk meningkatkan efisiensi manajemen perpajakan dengan mengidentifikasi alternatif terbaik untuk penghematan pajak secara legal serta mencakup perumusan alternatif skema-skema transaksi dan metode-metode akuntansi . Tujuannya adalah untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan pertumbuhan dan keuntungan perusahaan.
3. Review Perpajakan
Jasa review perpajakan adalah untuk meninjau kepatuhan pajak Perusahaan, mengidentifikasi potensi eksposur perpajakan, dan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan eksposur perpajakan tersebut. Review yang dilakukan mencakup seluruh kegiatan Perusahaan yang memiliki dampak terhadap kewajiban perpajakan Perusahaan.
4. Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Jasa pendampingan pemeriksaan perpajakan adalah untuk membantu dan mewakili perusahaan dalam setiap tahapan pemeriksaan pajak sekaligus mengevaluasi penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak serta memberikan tanggapan secara tertulis dan mewakili perusahaan ketika berinteraksi langsung dengan otoritas pajak.
5. Tax Advisory
Jasa ini adalah jasa konsultasi yang berkelanjutan mengenai masalah perpajakan yang dihadapi oleh Perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Jasa ini dapat diberikan berupa dokumentasi advisory report atau konsultasi melalui email, online meeting, atau pertemuan langsung dengan tim konsultan kami. Jasa ini bertujuan untuk memberikan solusi terbaik terkait masalah perpajakan yang dihadapi perusahaan.
6. Penyelesaian Sengketa Perpajakan
Jasa ini adalah untuk membantu perusahaan dalam penyelesaian sengketa perpajakan, seperti mengajukan upaya hukum Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali Perpajakan. Jasa ini bertujuan untuk memastikan sengketa pajak yang terjadi diselesaikan secara seadil-adilnya.
7. Penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak
Jasa ini meliputi kegiatan menyusun, menghitung dan melaporkan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa (PPh dan PPN) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku baik untuk Perusahaan Orang Pribadi maupun Badan
8. Adminitrasi Perpajakan
Jasa ini adalah untuk membantu perusahaan dalam menangani administrasi perpajakan secara efektif dan efisien. Jasa ini mencakup, antara lain, registrasi dan pencabutan NPWP dan/atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak/NPPKP, permohonan PBK akun pajak, permohonan pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing, permohonan pemusatan administrasi PPN, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dan lain-lain.